Media Transformasipublik -Rokan Hilir – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Advent Bangko Kiri, Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menjadi perhatian masyarakat. Sorotan tersebut muncul setelah dokumen penggunaan Dana BOS memperlihatkan sejumlah pos anggaran bernilai besar yang kemudian dipertanyakan oleh sebagian pihak dan mendorong permintaan klarifikasi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media , SD Advent Bangko Kiri menerima Dana BOS sebesar Rp43.700.000 pada Tahap I dan Rp43.700.000 pada Tahap II, sehingga total Dana BOS Tahun 2025 mencapai Rp87.400.000, dengan jumlah penerima sebanyak 92 siswa.
Rincian penggunaan anggaran yang tercantum dalam dokumen antara lain:
Pengembangan perpustakaan: Rp10.790.000 (Tahap I) dan Rp11.021.100 (Tahap II), total Rp21.811.100.
Pembayaran honor: Rp16.500.000 (Tahap I) dan Rp15.000.000 (Tahap II), total Rp31.500.000.
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp7.581.000 (Tahap I) dan Rp7.658.900 (Tahap II), total Rp15.239.900.
Pengadaan alat multimedia pembelajaran: Rp3.500.000 pada Tahap II.
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp4.900.000 pada Tahap I.
Menurut DPP LSM TOPAN-RI, besaran beberapa pos anggaran tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut agar masyarakat memperoleh informasi yang transparan mengenai realisasi penggunaan Dana BOS.
Sebagai tindak lanjut,DPP TOPAN-RI telah mengirimkan surat permintaan ipermintaan klarifikasi no.18DPP TOPAN-RI/JKT/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang diterima oleh Jesika (yang satu rumah dengan kepala sekolah) pada tanggal 18 Juni 2026 akan tetapi sampai berita ini dimuat tidak direspon oleh pihak sekolah.
"Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala SD Advent Bangko Kiri, Rudy Tamba, memberikan tanggapan dan mempersilakan media datang langsung ke sekolah.
"Mohon maaf. Silakan datang ke sekolah, nanti kami jelaskan. Kami sekolah swasta, seluruh penggunaan anggaran kami sudah sesuai dengan juknis, jadi tidak ada yang kami buat di luar ketentuan," ujar Rudy Tamba.
Sementara itu, Kadep Monitoring DPP LSM TOPAN-RI L. Situmorang, mengatakan bahwa penggunaan dana BOS perlu mendapat perhatian yang serius dari pihak aparat penegak hukum baik pihak kepolisian maupun dari pihak kejaksaan negeri Rokan Hilir, agar penggunaan dana BOS yg bersumber dari APBN digunakan sesuai dengan Juknis.
"Berdasarkan dokumen yang kami pelajari, terdapat beberapa penggunaan anggaran yang menurut kami perlu diaudit dan diklarifikasi lebih lanjut. Karena itu kami akan terus mengawal persoalan ini. Apabila hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang menemukan adanya pelanggaran, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum," ujar L. Situmorang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan klarifikasi surat dari pihak yayasan pendidikan Adven sebagai pengawasan internal untuk bahan evaluasi kepada kepala sekolah yang yang bertanggungjawab adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS di SD Advent Bangko Kiri.
(Red)

