BAKORNAS | Cikarang Utara – Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) meminta agar pemanfaatan Dana BOS yang berjumlah sekitar 2,1 Miliar pada tahun anggaran 2025 segera diinformasikan secara terbuka kepada publik. Permintaan tersebut disampaikan secara langsung oleh Saut Sitorus,CMH.,CLAd, yang menjabat sebagai ketua umum BAKORNAS kepada wartawan pada tanggal 02/04/26.
Dalam upaya menciptakan transparansi terhadap masyarakat, BAKORNAS telah mengirimkan surat PPID dengan nomor 283/DPP/LSM-BAKORNAS/PPID/III/2026 tertanggal 09 Maret 2026. Namun, hingga tanggal 30 Maret 2026 atau setelah 21 hari kalender, pihak SMAN 3 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi belum memberikan salinan data dan informasi yang diminta dalam surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh BAKORNAS.
Oleh karena itu, BAKORNAS mengirimkan surat keberatan dengan nomor 320/DPP/LSM-BAKORNAS/III/2026 yang tertanggal 30 Maret 2026. Tetapi sampai saat ini (02/04/26), SMAN Cikarang Utara masih belum memberikan respon terhadap surat yang dikirim oleh BAKORNAS, jelas Saut.
Saut menyampaikan bahwa desakan untuk transparansi dalam penggunaan anggaran Dana BOS ini bertujuan untuk memastikan adanya penyelidikan terhadap kemungkinan kebocoran atau penyalahgunaan anggaran. Selain itu, juga untuk memastikan bahwa pengeluaran Dana BOS sesuai dengan aktivitas dan harga satuan yang valid, tambah Saut.
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) reguler untuk tingkat SMA dialokasikan sekitar Rp1.600.000 per siswa setiap tahunnya dan langsung disalurkan ke rekening sekolah.
Sementara itu, jumlah siswa di SMAN 3 Cikarang Utara pada tahun 2025 mencapai 1.317 siswa. Dengan jumlah tersebut, SMAN 3 Cikarang Utara diperkirakan akan menerima Dana BOS sebesar Rp2.146.710.000 dalam tahun terakhir, tambah Saut.
Merujuk pada Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMAN 3 Cikarang Utara merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi publik kepada masyarakat dan mereka yang meminta informasi publik, serta harus mematuhi peraturan yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pelayanan Publik.
Data yang dikumpulkan oleh BAKORNAS menunjukkan bahwa dari anggaran sebesar 2,1 Miliar tersebut, SMAN 3 Cikarang Utara menggunakan Rp790.785.000 (36%) untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, yang mana ini melanggar petunjuk teknis yang ada.
Oleh karena itu, BAKORNAS akan mengambil tindakan hukum untuk memastikan pemanfaatan Dana BOS sebesar 2,1 Miliar ini diselidiki secara menyeluruh, dan semua indikasi korupsi akan ditindak dengan tegas, ungkap Praktisi Hukum Saut.
Saut menekankan bahwa kurangnya transparansi di SMAN 3 Cikarang Utara dapat merusak reputasi sistem pendidikan di provinsi Jawa Barat. Hal ini tidak sejalan dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Jawa Barat yang mengharuskan adanya transparansi untuk masyarakat dan dapat diawasi oleh publik.
Ketua Umum BAKORNAS menyatakan bahwa sikap menolak transparansi tersebut melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tutup Saut
(Red)

