Transformasipubliknews-Bandung-
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Pemantau Korupsi Republik Indonesia (LSM KOMPAS RI) menyoroti kinerja Kejari dalam penanganan Laporan masyarakat.
Pada hari selasa 16 juli 2024 DPP LSM KOMPAS RI menyambangi Kejaksaan tinggi jawa barat, guna mempertanyakan penanganan LAPDUMAS terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Umum DPP LSM KOMPAS RI, Fernando Sianturi, bersama Wakil Ketua Umum Joel Simamora, Sekjen Hilman Mustopa mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Maksud kedatangannya untuk menyampaikan Pernyataan Sikap DPP LSM KOMPAS-RI kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait Laporan Pengaduan yang disampaikan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota yang selalu diabaikan, sehingga penanganan laporan pengaduan tersebut tidak sesuai dengan aturan atau SOP yang ada.
“LSM KOMPAS RI sudah beberapa kali mendatangi kejari kabupaten bekasi guna menanyakan perkembangan laporan pengaduan Terkait Dugaan penyimpangan terhadap pengalokasian Dana Bos Reguler dilingkungan beberapa SMPN di wilayah kab bekasi .Kuat dugaan penanganan laporan pengaduan yang dilakukan kejaksaan negeri kabupaten bekasi, tidak sesuai dengan aturan. Sehingga dalam waktu dekat LSM KOMPAS-RI akan melaksanakan AUDIENSI dengan JAMWAS Kejaksaan Agung, agar penanganan laporan pengaduan masyarakat oleh Kejari kabupaten bekasi dilakukan Evaluasi.
untuk menindaklanjuti surat pelaporan, namun sampai saat ini tidak membuahkan hasil dan terkesan diabaikan,”ujar Ketua Umum DPP LSM KOMPAS RI, Fernando Sianturi saat mendatangi Kejati Jabar, Selasa (16/7/2024)
Lanjut Fernando mengungkapkan kalau seorang pejabat di kejaksaan tidak merespon berarti sudah tidak menganggap kami ada. Kami meminta harus ada kejelasan dan menghargai pelaporan yang disampaikan masyarakat untuk ditindak lanjuti.
Perlu untuk diketahui, bila merujuk Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP No 71 tahun 2000, seharusnya Kepala Seksi Intelijen dan/atau Penyelidik/Penyidik dapat memberikan jawaban maupun klarifikasi atas penanganan yang telah dilakukan terhadap laporan pengaduan kepada Pelapor.
(Red)