Notification

×

Iklan

Iklan




Terpopuler

DPN LKPHI ;Dukung Dirtipidter Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Tambang Ilegal

| Maret 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-14T04:23:15Z


Jakarta - Transformasipublik.com Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian & Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy mendukung penuh Dirtipidter Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dugaan tambang ilegal dibernagai daerah.

Menurut Marasabessy, momen ini seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang selama ini menjadi permasalahan di Indonesia.

“Mestinya dijadikan sebagai momentum untuk melakukan tindakan yang lebih konkrit”. Kata Ismail Marasabessy saat dimintai keterangan via WhatsaAp. (14/03/2023)

Ismail mengatakan, pemgungkapan kasus tambang ilegal akan berdampak baik dan pastinya terjadi peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan Dirtipidter secara Individu. 

“Harapan masyarakat begitu besar terhadap polri, terkhusus Brigjen Pol. Pipit Rismanto selaku Dirtipidter untuk mengungkap kasus ini secara transparan sampai pada proses peradilan. Ujarnya 

Ismail yang dulunya pernah menjabad sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya Peridode 2017/2018 ini sangat meyakini bahwa kepolisian khususnya Dirtipidter Bareskrim Polri mampu menjawab harapan dan keinginan masyarakat serta mahasisw dan lembaga pemuda yang berkosentrasi pada disiplin ilmu hukum.,imbuhnya.

Ia juga berharap, penindakan kasus tersebut tidak  terpengaruh dengan berbagai opini dan informasi yang menyudutkan insitusi kepolisian.

“Polri harus independen dan tetap tegak lurus dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum tidak boleh dikalahkan melalui opini yang menyudutkan institusi. 

Kami seluruh Pengurus DPN LKPHI  baik Individu maupun secara kelembagaan selalau mendukung dan akan berada pada posisi terdepan untuk mendukung Dirtipidter Bareskrim Polri.”Tutup Ismail Marasabessy.

Sebelumya, Polri mengungkap kasus tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dengan menetapkan Ismail Bolong (IB) serta dua rekanya berinisial BP dan RP sebagai tersangka. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lanjutan.
( RAIMON R /Red )
×
Berita Terbaru Update