Kabupaten Bekasi -transformasipublik.com -
Kebijakan dana BOS diarahkan untuk membiayai non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar yang dilaksanakan satuan pendidikan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan peraturan perundang - undangan,bahwa BOS reguler tingkat SMA ,SMALB, SMK diarahkan untuk menwujudkan layanan Pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu realisasi kegunaan BOS membantu biaya operasional sekolah termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan sekolah dan pengelolaan sekolah akan tetapi seperti SMA Negeri 3 Tamsel kabupaten bekasi Provinsi jawa barat diduga tidak tepat sasaran dan tidak realistis dan pantas untuk dipertanyakan.
Berdasarkan dana BOS reguler SMAN 3 Tambun selatan yang di terima Tahun 2021 Rp 1.570.179.000 sangat pantastis.Dimana anggaran sarana dan Prasarana pemeliharaan Tahun 2021 Rp 538.565.167. 34,29 % per tahun, Sayangnya faktanya Dana BOS itu tidak dipakai untuk pemeliharahan dan perawatan sekolah, karena tampak sekolah kurang perawatan dimana rumput ilalang tumbuh subur dtembok samping sekolah terlihat tidak terawat membuat lingkungan sekolah menjadi kurang sedap dipandang.
Kepala Sekolah SMAN 1, Drs. Jahra M. Pd. Yang sudah menjabat selama satu tahun lebih Selama kepemimpinanan,
Diduga kurang peduli terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah,dimana tidak tampak ada pemeliharaan pengecetan dan perawatan gedung sekolah,padahal laporan penggunaan dana BOS sudah dianggarkan atau sudah di ambil dari Dana Bos Sekolah sesuai laporan ber sumber Link BOS Salur Kemendikbud.
Sementara itu, Rhensus Manullang, SH, salah seorang pemerhati pendidikan dan juga penasehat hukum media transformasipublik saat dimintai tanggapan,sangat menyayangkan manajemen sekolah terkait menyoroti anggaran dana BOS SMA N 3 Tamsel yang cair setiap tiga bulan sekali disekolah ditambah dana sharring lewat pungutan yang berkedok sumbangan lewat komite yang ditagih ke para siswa patut dugaan milyaran setiap tahun tidak tepat sasaran dan diduga hanya memperkaya oknum-oknum tertentu.
Lanjut Rhensus manullang, SH mengatakan, bahwa anggaran Pendapatan sekolah saat ini cukup pantatis dikucurkan pemerintah ,satuan biaya pada BOS SMA Rp. 1500.000 per siswa setiap tahun ditambah BOPD Rp. 150.000 per siswa setiap bulan dari APBD provinsi jawa barat, sangat pantatis dana miliaran rupiah banyak dugaan melakukan penyimpangan dalam realisasinya tidak sesuai kebijakan yang diterakan kementerian pendidikan.
Kalau memang benar dana BOS Reguler dan BOPD selama ini cuma hanya sekedar untuk pelaporan SPJ yang dibuat oleh bendahara atas arahan oknum kepala sekolah saya minta kepada pihak BPKP dan Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Jawa barat agar dapat melakukan pengawasan dan audit yang terhadap penggunaan dana BOS dan BOPD dan dana sharring tersebut dapat sesuai fakta yang sebenarnya.tutup Rhensus.
(Ps/Red)