Jakarta, Transformasipublik– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), pada Sabtu (20/12/2025). Selain Bupati, KPK juga menahan ayah kandungnya, HM Kunang (HMK), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ.
Ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di wilayah Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025) lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga adanya praktik suap terkait pengondisian atau “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menyoroti peran sentral HM Kunang (HMK). Meskipun menjabat sebagai Kepala Desa, HMK diduga aktif menjadi perantara penerimaan uang dari pihak swasta/kontraktor.
Menurut Asep, HMK memanfaatkan posisi anaknya sebagai Bupati untuk meminta jatah kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak swasta.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ (pihak swasta) diminta uang, HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri. Orang melakukan pendekatan melalui HMK karena melihat hubungan keluarga tersebut,” terang Asep.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari realisasi fee proyek.
Ditahan 20 Hari Pertama
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” tegas Asep.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara (ADK) dan HM Kunang (HMK) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(Parojahan)

