Notification

×

Iklan

Iklan




Terpopuler

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi, Rugikan Negara Rp20 Miliar

| Desember 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-10T01:11:57Z

‎Trsnsformasipublik-Bandung-Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua pejabat Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD periode 2022–2024. Penyidik menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp20 miliar dan telah menahan satu tersangka.

‎Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan, yakni Nomor 66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 dan Nomor 3420/M.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

‎Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RAS, Sekretaris DPRD Bekasi periode 2022–2024 yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta S, Wakil Ketua DPRD Bekasi periode yang sama.

‎Dari hasil penilaian, KJPP menetapkan besaran tunjangan perumahan yang dinilai layak. Nilai tersebut berada di kisaran Rp42,8 juta untuk Ketua DPRD, sekitar Rp30,35 juta untuk Wakil Ketua, dan sekitar Rp19,8 juta untuk anggota DPRD. Namun angka ini ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD.

‎Menurut penyidik, setelah menolak hasil tersebut, besaran tunjangan bagi wakil ketua dan anggota DPRD kemudian dihitung ulang secara mandiri oleh internal dewan yang dipimpin S, tanpa melibatkan penilai publik. Langkah ini dinilai melanggar ketentuan PMK Nomor 101/PMK.01/2014.

‎Penyidik menyebut penetapan tunjangan di luar mekanisme resmi itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar.

‎RAS telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Kebon Waru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025. Sementara itu, tersangka S tidak ditahan karena sedang menjalani pidana di Lapas Sukamiskin.

‎Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP.

‎Kejati Jawa Barat menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang dan membuka kemungkinan penetapan tersangka lain. Kejaksaan menyatakan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan akuntabel.

‎(Red)

×
Berita Terbaru Update